Dalam daftar paket tersebut dipaparkan, sejumlah perubahan indikator memulai usaha (starting a business) di Indonesia. Salah satunya penyederhanaan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
"Saya ingin peringkat kemudahan berusaha Indonesia naik dari 109 menjadi 40 tahun depan," jelas Jokowi dalam pertemuan dengan redaktur media massa di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Berikut perubahan prosedur dan perizinan memulai usaha di Indonesia:
- Pesan nama perusahaan sebelumnya memerlukan waktu 4 hari kerja dengan biaya Rp 200.00. Kemudian ada pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pesan nama yang membutuhkan waktu 1 hari kerja dengan biaya Rp 1 juta. Sekarang pengajuan nama perusahaan, pembayaran pesan nama, penerbitan izin penggunaan nama perusahaan dilakukan dalam satu sistem pelayanan di www.ahu.go.id dengan waktu hanya 2 hari kerja dan biaya Rp 200.000
- Pembuatan akta perseroan oleh notaris membutuhkan 2 hari kerja dengan biaya Rp 4-5 juta. Sekarang memperoleh standar akta perusahaan dari notaris hanya 1 hari kerja dengan biaya maksimal Rp 1 juta untuk 1 PT
- Pembayaran PNBP pendirian perusahaan membutuhkan 1 hari kerja dengan biaya Rp 1,6 juta. Kemudian pengesahan badan hukum membutuhkan 1 hari kerja tanpa biaya. Sekarang pengajuan izin pendirian badan hukum, penerbitan izin pendirian badan hukum, pembayaran PNBP, dan pengesahan badan hukum hanya membutuhkan 1 hari dengan biaya Rp 1 juta
- Pengurusan SIUP membutuhkan 15 hari kerja tanpa biaya, pengurusan TDP membutuhkan 14 hari kerja tanpa biaya, dan pengurusan BPJS Kesehatan membutuhkan 3 hari tanpa biaya. Sekarang pengajuan SIUP, TDP, serta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online secara satu pintu dan hanya 1 hari kerja saja tanpa biaya.
- Pengajuan NPWP dan VAT Collector Number NPPKP (nomor pengukuhan pengusaha kena pajak) bisa dilakukan secara online di https://ereg.pajak.go.id
- Daftar BPJS Ketenagakerjaan dipangkas dari 3 hari menjadi 2 hari kerja, secara online
Sejumlah perubahan ini dilandaskan pada beberapa peraturan yang baru diterbitkan, yaitu:
- Permendag No. 14/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/M-Dag/Per/12/2013
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.28/2016 tentang Penyederhanaan Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan
- Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.42/2016 tentang Percepatan Pencapaian Kemudahan Berusaha
- Peraturan Wali Kota Surabaya No.2/2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Keputusan Kepala BPTSP DKI Jakarta No.31/2016 tentang Pencapaian Target Kemudahan Berusaha
- Peraturan BPJS Kesehatan No.1/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penagihan, Pembayaran dan Pelaporan Onlne Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dai Badan Usaha Baru dalam rangka Kemudahan Berusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar